Minggu, 08 April 2012

 Layakkah Nenek Soetarti dan Roesmini Dihukum?

www.gunadarma.ac.id

Nama : Regina Listya Kartikasari
Kelas : 2eb20
NPM : 25210709
 
JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait kasus persengketaan rumah dinas milik Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Kementerian Keuangan yang membawa dua nama janda veteran sekaligus pensiunan PNS Perum Pegadaian Soetarti dan Roesmini, banyak pihak bertanya-tanya. Benarkah kedua nenek renta tersebut bersalah melanggar hukum hingga harus diseret ke meja hijau dan didakwa dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 9 bulan penjara.

Berbagai spekulasi pun bermunculan. Ada yang merasa iba dan menganggap kasus tersebut merupakan upaya kriminalisasi pihak pemilik modal terhadap masyarakat kecil seperti Soetarti dan Roesmini. Ada pula yang melihat kasus ini sebagai kasus pelanggaran hukum murni yang harus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Terlepas dari kontroversi tersebut, jaksa penuntut umum dalam sidang Soetarti dan Roesmini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Ibnu Suud berpendapat bahwa keduanya, Soetarti dan Roesmini, memang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum. "Siapa saja yang menempati rumah tanpa izin pemiliknya, dalam konteks UU Perumahan ya, tentu tidak boleh dan telah melanggar hukum," kata Ibnu Suud saat ditemui seusai sidang Soetarti dan Roesmini, Rabu (17/3/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Ia mengatakan hal yang sama juga dengan kasus Ibu Soetarti dan Roesmini ini. Mereka menempati rumah tanpa izin dari pemiliknya, yang dalam hal ini adalah Perum Pegadaian. Dalam konteks ini, itu menjadi hak penuh Perum Pegadaian, mau menuntut atau tidak karena rumah itu memang miliknya. "Kalau untuk masalah hak kepemilikan atau hak beli yang diajukan terdakwa ke PTUN atas dasar PP No 40 itu sudah menjadi masalah lain lagi di luar konteks ini," paparnya.

Soetarti dan Roesmini telah menempati rumah dinas Perum Pegadaian lebih dari 25 tahun karena almarhum suaminya yang seorang PNS Perum Pegadaian. Pada akhir tahun 1990-an, sejak sang suami pensiun dan meninggal dunia, Perum Pegadaian telah memberikan surat peringatan dan meminta kedua janda veteran tersebut beserta keluarganya untuk mengosongkan rumah dinas mereka yang terletak di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Namun, kabarnya surat peringatan dari Perum Pegadaian itu tak digubris oleh pihak keluarga Soetarti dan Roesmini. Pengabaian pun terjadi beberapa kali hingga tahun 2008 lalu. Pada tahun 2008, pihak Perum Pegadaian sempat memberikan somasi kepada keluarga kedua terdakwa untuk meninggalkan rumah, tetapi pihak keluarga secara gamblang tetap menolak. Tak tahan dengan tindakan pihak Soetarti dan Roesmini, pada Januari 2009 lalu akhirnya Perum Pegadaian melaporkan kedua nenek itu kepada pihak berwenang. Alhasil, kasus ini pun sampai ke PN Jaktim.

 http://nasional.kompas.com/read/2010/03/17/15323233/function.simplexml-load-file

Tidak ada komentar:

Posting Komentar