KELAS : 2EB20
NPM : 25210709
TUGAS : EKONOMI KOPERASI
                  MODAL KOPERASI
            Istilah Simpanan dan Permasalahan Permodalan Koperasi
             Oleh: Sularso
      SIMPANAN 
|                                      S  |         
      impanan       sebagai istilah penamaan modal  koperasi pertama kali       digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU  koperasi pertama       setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai  sekarang modal       koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan  pada       umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin,        istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk       menabung,  dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang       umumnya miskin  agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan       usaha koperasi nomor  satu yang ditentukan UU adalah       menggiatkan anggota untuk  menyimpan. Mungkin tidak salah       anggapan sementara orang bahwa UU  koperasi lebih cocok untuk       Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk  modal dengan menyimpan       adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan  pengertian dan       permasalahan timbul ketika istilah simpanan  dibakukan       sebagai modal koperasi.
      Ada yang       berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas        koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada        gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain.       Malah  sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi      eksklusif  yang sulit bergaul atau bahkan tersisih       dalam pergaulan dunia  usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan       ICA Cooperative Identity  Statement (ICIS ; 1995) menempatkan       koperasi dalam posisi  eksklusif. Koperasi harus berani       tampil dalam lingkungan dunia  usaha memperjuangkan       kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau  bersaing       dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam  perdagangan       bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
      UU  sebelumnya,       yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak  mengatur       permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut        hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek        kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah.       Sedang  aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan       usaha  mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian       maka istilah  yang digunakan untuk modal koperasi adalah       andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan       oleh perusahaan pada umumnya.       Bung Hatta dalam       bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan
      (1954; hal 124)       menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga       dianut oleh       koperasi yang       berbadan hukum. 
      Istilah simpanan       untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal       sendin) maupun modal pinjaman,  sehingga status       modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun  1958, 1965, dan       1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan  status modal,       dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk  simpanan       yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995        menegaskan pembedaan pengertian status modal       koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal       pinjaman.  Tetapi karena istilah yang digunakan tetap       simpanan, maka  kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya       istilah simpanan hanya  digunakan untuk modal sendiri, yaitu      simpanan pokok dan simpanan wajib yang       ditentukan menanggung resiko,  dan tidak digunakan       untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam  praktek istilah       simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman,  karena       istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di        dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau       simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
      Perbedaan        istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan        pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan,       karena  simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul       dalam praktek  di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan       pengertian terhadap  istilah simpanan. Ketentuan yang       berkaitan dengan saham tidak  berlaku untuk simpanan. Jika       ketentuan tersebut memberikan  perlakukan tertentu yang       menguntungkan saham, maka simpanan tidak  ikut menikmatinya.       Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan  pengertian       eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian  umum, yang       akhirnya mengungkung dirinya sendiri. 
      Tulisan ini       membahas modal sendiri  koperasi dengan berbagai       implikasi dari istilah simpanan, serta  berbagai permasalahan       yang berhubungan dengan modal. Acuannya  menggunakan UU 25       tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan  bahwa modal       sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok,       simpanan wajib, cadangan dan hibah.       Penyebutan UU       yang dimaksud adalah UU 25       tahun 1992. 
      PENGERTIAN 
      Simpanan.       Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian       milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman.       Dengan  demikian       maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga  pada       hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian        simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal        pinjaman, seperti      ketentuan  UU 10 tahun 1998       tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang  Perbankan dengan       rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan  oleh       masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan        dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito,       Tabungan  dan/atau bentuk /ainnya yang dipersamakan dengan       itu (Pasal1  butir 5). Dunia usaha tidak pernah bisa memahami       bahwa simpanan  koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan       dengan itu, UU No. 25  tentang perkoperasian (Pasal 55)       menetapkan bahwa simpanan  anggota, simpanan pokok dan       simpanan wajib, merupakan modal yang  menanggung resiko. Jika       koperasi mengalami kerugian atau  dibubarkan karena sebab       tertentu, simpanan tersebut akan  dipergunakan untuk menutup       kerugian atau menyelesaikan kewajiban  lainnya. Dengan       ketentuan seperti itu, maka       simpanan koperasi diartikan       sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham       perusahaan. Meskipun pengertian tersebut       merupakan contradiction in terminis  karena simpanan       koperasi yang berarti milik penyimpan tetapi  ditentukan       menanggung resiko sebagai modal sendiri koperasi.
      Berbeda  dengan       saham perusahaan, yang jelas pengertiannya sebagai modal        sendiri perusahaan, menanggung resiko. Saham bukan lagi        menjadi milik pemegang saham, dan tidak bisa diminta kembali       dalam  bentuk uang kecuali dijualbelikan. Jika perusahaan       mengalami  kerugian atau dibubarkan, saham dikompensasikan       dengan kerugian  atau penyelesaian kewajiban akibat       pembubaran. Karena  pengertiannya sudah jelas dan dipahami       setiap orang, jika saham  dipergunakan untuk menutup kerugian       atau nilainya menurun dalam  pasar modal, tidak ada pemegang       saham yang menuntut pengembalian  sahamnya. Sebaliknya jika       koperasl mengalami kerugian atau  dibubarkan dan simpanannya       habis untuk itu, anggota tetap menuntut  pengembalian       simpanannya. Anggota merasa bahwa simpanan ng tetap  menjadi       miliknya.
      Dana Cadangan.        Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan        sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud       jika  sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian       dan  keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam       sisi  pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan       sendirinya  akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan       apabila tidak  mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat       dimengerti adanya  ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika       kerugian suatu perusahaan  mencapai lebih dari setengah       modalnya wajib diumumkan.       Karena modal       perusahaan sudah berkurang dan beresiko. 
      Pemupukan  dana       cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar        prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap       tahun  tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas       pemerintah,  ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana       cadangan semakin  besar. Dana cadangan sering lebih besar       jumlahnya dibanding  simpanan anggota. Apabila dana cadangan       menjadi sangat besar dan  simpanan anggota tetap kecil, maka       koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama        atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik).        Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan       bentuk  akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi       tujuannya. Dilihat  dari tujuan dana cadangan untuk menutup       kerugian, jumlah dana  cadangan dapat dibatasi sampai jumlah       tertentu sesuai keperluan.  Misalnya disusun sampai mencapai       sekurang-kurangnya seperlima dari  jumlah modal koperasi.       Sebelum mencapai jumlah tersebut  penggunaannya dibatasi       hanya untuk menutup kerugian. Setelah  tercapai jumlah       tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan  koperasi.      
      Ada  pendapat di       kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal        sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada        anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan.       Sebenarnya  tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan       termasuk untuk  dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak       melanggar batas  minimumnya. Misalnya pada saat koperasi       mengalami kerugian dalam  tahun buku tertentu, tetapi ingin       membagikan SHU kepada anggota  dengan pertimbangan tidak       merugikan usaha koperasi dan melanggar  ketentuan tentang       dana cadangan.
      Hibah.        Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak        lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen       modal  sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi       menerima  hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan       hibah dalam UU  adalah agar koperasi dapat memeliharanya       dengan baik dan dicatat  dalam neraca pos modal sendiri.       Koperasi yang menerima hibah harta  tetap seperti peralatan       atau mesin diwajibkan melakukan  penyusutan, sehingga pada       saatnya koperasi dapat membeli yang  baru. Ketentuan tersebut       dianggap berlebihan, karena hibah  seharusnya ditentukan oleh       perjanjian antara penerima dan pemberi  hibah, termasuk       persyaratan yang disepakati.       Status  dan       perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.        Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi        dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak       banyak  lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak       perlu  dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi       cukup diatur  dengan peraturan perundang-undangan yang       berlaku. Hibah yang  diterima koperasi memang harus       disyukuri, tetapi terkesan bahwa  koperasi bermental       peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
      .KEDUDUKAN       MODAL DALAM KOPERASI 
      Anggota  koperasi       sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi  kebutuhan       ekonomi melalui usaha koperasi, dengan pengertian  anggota       sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa       koperasi (UU Pasal 17). Koperasi adalah perusahaan yang       berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented      firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau       perusahaan yang berorientasi kepada investor atau       investor oriented firm  (IOF). Modal merupakan unsur       penting dalam menjalankan usaha,  tetapi jika koperasi       mengandalkan kekuatan modal seperti  pesaingnya, maka       koperasi tidak akan mampu menandinginya. Jika  koperasi       menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi        pergulatan tanpa akhir (never ending struggle) untuk        memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah       orang  atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya       melalui kegiatan  koperasi. 
      Cara paling       konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah       pooling, yaitu pembelian atau penjualan       bersama.  Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi       konsumen yang  anggotanya memerlukan barang konsumsi. Sedang       penjualan bersama  diperlukan oleh koperasi produsen yang       anggotanya memerlukan  penjualan barang yang diproduksi dan       atau pembelian bersama sarana  produksi. Meskipun modal tetap       diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan modal       dapat ditekan serendah mungkin (minimized), karena       tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan       anggotanya. Koperasi memperoleh komisi pembelian atau       penjualan bersama, yang berarti koperasi bekerja atas dasar       anggaran atau operation at cost. Dalam hal ini bukan       perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau       surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang       sampai sekarang tetap berjalan adalah penjualan susu (milk)        yang dilakukan oleh koperasi di lingkungan Gabungan Koperasi        Susu Indonesia (GKSI) kepada Industri Pengolahan Susu (IPS),       dan  penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh       koperasi  sawit kepada industri pengolahan minyak. Cara       pooling memberikan  alasan yang paling kuat bagi koperasi       untuk memperoleh keringanan  pajak penghasilan (income tax),       karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan       anggota 
      Masalah  biasanya       muncul ketika koperasi memasuki proses bisnis yang lebih        rumit seperti bergerak dalam usaha pengolahan atau        manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis.        Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar       transaksi  jual-beli, Perhitungannya berdasar untung-rugi       dengan perolehan keuntungan (laba)  dan bukan surplus,       Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap  dapat diberikan       melalui harga pembelian yang tinggi sesuai  perhitungan harga       jual produk akhir (active price policy) disamping       pembagian keuntungan setiap tahun (deviden).       
      Disamping  itu,       usaha koperasi lain yang berkaitan dengan pemupukan modal        anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh       KSP  atau credit unions. 
      KEBUTUHAN MODAL       KOPERASI 
      Koperasi  ataupun       perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan        peristiwa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan        usahanya, yaitu (1) pada waktu didirikan dan hendak memulai       usaha  koperasi memerlukan modal dalam jumlah minimum       tertentu, (2) pada  waktu melakukan perluasan usaha       memerlukan tambahan modal, dan  (3) pada waktu mengalami       kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan  menambah modal.       Perusahaan pada umumnya memiliki mekanisme untuk  mengatasi       permodalan dengan saham, yaitu ada ketentuan tentang        minimu,m modal saat didirikan dalam bentuk modal dasar,       modal  ditempatkan dan modal disetor. Mekanisme penambahan       modal  dilakukan dengan mengeluarkan saham baru. 
      Mekanisme  dan       cara penghimpunan modal pada koperasi tidak sama dengan cara        penghimpunan modal pada perusahaan secara umum. Pada        koperasi ketentuan yang mengharuskan adanya minimum modal       pada  waktu didirikan tidak ada, kecuali untuk KSP dan Unit       Simpan  Pinjam (USP). Adanya ketentuan seperti itu tidak       menggembirakan  dan banyak ditentang oleh kalangan KSP dan       USP, .karena dianggap  memberatkan. Kebiasaan penghimpunan       simpanan berangsur secara  berkala menyulitkan mekanisme       penambahan modal yang diperlukan  pada waktu tertentu.       Simpanan pokok merupakan syarat keanggotaan  yang dibayar       waktu masuk menjadi anggota, yang umumnya dalam  jumlah       kecil. Simpanan wajfb dibayar secara berkala, bulanan atau        musiman, memakan waktu lama untuk mencapai jumlah tertentu.        Selain itu juga disebabkan karena umumnya anggota koperasi       tidak  mempunyai kemampuan untuk menyimpan dalam jumlah yang       besar.  Penambahan modal untuk keperluan perluasan usaha       sulit dilakukan.  Salah satu contoh kesulitan koperasi untuk       menambah modal untuk  menyelesaikan kesulitan yang hanya       dapat dilakukan dengan  penambahan modal adalah Bank Bukopin       ketika masih berstatus badan  hukum koperasi. Beberapa waktu       yang lalu Bank Bukopin mengalami  kesulitan dalam usahanya,       dan bisa bangkrut jika tidak ditambah  modal. Anggota tidak       mampu menambah modal, sedang tambahan modal  dari bukan       anggota tidak dimungkinkan dalam bentuk simpanan.  Karena       alternatif yang dipilih adalah Bank Bukopin harus tetap        hidup, maka diubah badan hukumnya menjadi perseroan terbatas        (PT), yang memungkinkan pihak lain dapat membeli saham.       Prosentasi  saham milik koperasi menjadi sangat kecil. Kini       kalangan koperasi  tidak suka dengan perubahan badan hukum       Bank Bukopin dan ingin  mengembalikan menjadi berstatus badan       hukum koperasi, jika  dimungkinkan. 
      MASUK-KELUARNYA       ANGGOTA 
      Prinsip       keanggotaan sukarela dan terbuka yang dianut koperasi sering       diartikan bahwa seseorang       masuk atau keluar dari keanggotaan koperasi sesuka-sukanya.       Dikhawatirkan mempengaruhi modal koperasi,        yang keluar mengambil simpanan yang akan mengurangi modal,        dan yang masuk (jika ada) membayar simpanan yang akan       menambah  modal. Kesukarelaan diartikan bahwa seseorang       menjadi anggota  karena mempunyai kepentingan ekonomi yang       sarna dan bersedia  memanfaatkan jasa koperasi serta menerima       tanggung jawab  keanggotaan. Keterbukaan diartikan bahwa       koperasi terbuka bagi  setiap orang sepanjang mempunyai       kepentingan ekonomi yang sama  tanpa membedakan jenis       kelamin, latar belakang sosial, ras,  pofitik, dan agama.       Keluarnya anggota bersifat alamfah jika sudah  tidak lagi       mempunyai kepentingan ekonomi yang sarna sehingga tidak        memenuhi syarat keanggotaan, misalnya beralih pekerjaan atau        meninggal dunia. Stabilitas modal koperasi memang harus        dipertimbangkan, misalnya modal yang berkurang karena       anggota yang  keluar dapat diimbangi dengan simpanan baru       yang masuk.
      Berbeda  dengan       perusahaan pada umumnya dimana saham tidak boleh diuangkan        kembali oleh pemiliknya, kecuali dijual kepada pihak lain.        Pengalihan pemilikan saham tidak akan mengurangi modal       perusahaan,  sejalan dengan ketentuan bahwa modal perusahaan       tidak boleh  berkurang. Dalam UU PT terdapat pasal yang       menyatakan bahwa  perusahaan dapat membeli kembali saham yang       telah dikeluarkan,  dengan ketentuan harus dibayar dari laba       bersih dan jumlahnya  tidak boleh melebihi 10% dari jumlah       modal yang ditempatkan.  Sedang pasal lain menyatakan bahwa       pemegang saham yang tidak  menyetujui tindakan perseroan yang       merugikan dapat meminta  perseroan untuk membeli sahamnya       dengan harga yang wajar.  Pembelian saham ini terikat       ketentuan diatas, dan jika melebihi  maka perseroan wajib       mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh  pihak lain.
      Gambaran  diatas       menunjukkan perlunya ketentuan tentang modal yang tidak        boleh berkurang untuk menjaga kelangsungan usaha koperasi       dan  kepercayaan pihak lain. Pembayaran kembali simpanan       anggota yang  keluar perlu diatur agar tidak mengurangi modal       koperasi, dengan  menganjurkan anggota lain untuk menambah       simpanan. Perlu  dipertimbangkan untuk menggunakan sebagian       SHU atau cadangan jika  perlu untuk mengganti simpanan       anggota yang keluar. Jika modal  koperasi menggunakan istilah       saham, maka saham anggota yang keluar  dibeli oleh anggota       yang lain atau koperasi dengan batasan  tertentu. 
      KENAIKAN NILAI       SIMPANAN 
      Nilai  saham       perusahaan pada umumnya berubah sesuai dengan perkembangan        perusahaan. Jika berkembang baik dan nilai kekayaan        bertambah maka nilai saham akan lebih besar dari nilai       nominal (capital gain). Sebaliknya jika perusahaan       merosot dan kekayaannya berkurang nilai sahamnya akan jatuh       dibawah nilai nominal (capital lost).       Nilai simpanan koperasi tidak       diperhitungkan perkembangan nilainya dan hanya diakui nilai       nominalnya.
      Kalangan  koperasi       sendiri sebenarnya banyak yang mempersoalkan masalah  ini,       karena perkembangan nilai simpanan tidak diperhitungkan akan        merugikan anggota. Para pendiri koperasi yang sejak semula        menyimpan disamakan nilai simpanannya dengan anggota yang       baru  masuk ketika koperasi telah berkembang. Anggota yang       telah lebih  sepuluh tahun lampau menyimpan dengan nilai       nominal tertentu  misalnya, ketika keluar akan mendapat       pengembalian simpanan dalam  nilai nominal. Masalah ini bukan       saja berkaitan dengan capital gain atau capital       lost  tetapi juga dengan inflasi dan sisa kekayaan jika       koperasi bubar.  Pengalaman menunjukkan bahwa jenis koperasi       yang tumbuh dan  berkembang pada waktu yang lalu sampai       sekarang kebanyakan KSP,  dengan modal dan perputaran uang       serta kekayaan harta tetap yang  terbatas. Perkembangan nilai       simpanan kurang nampak secara nyata.  Sekarang jenis koperasi       telah berkembang, banyak koperasi yang  bergerak di sektor       riil yang memasuki bidang industri, dengan  modal dan       investasi kekayaan haria tetap yang berjumlah cukup  besar.       Perkembangan nilai simpanan menjadi cukup substansial.       
      Perhitungan        perkembangan nilai simpanan koperasi tidak mudah dilakukan,        misalnya untuk menghitung nilai simpanan anggota yang keluar       pada  waktu tertentu. Mekanisme untuk itu tidak ada, dan jika        penilaiannya digunakan perusahaan penilai akan memerlukan       biaya  yang cukup besar. Berbeda dengan saham perusahaan yang       telah  diperjual-belikan di pasar modal (go public),       perubahan  nilai saham dapat dilihat dari transaksi jual-beli       setiap hari.  Ada saran yang masih harus dicari alasan       pembenarannya, yaitu  perkembangan nilai simpanan       diperhitungkan dari nilai nominal  simpanan ditambah dana       cadangan untuk kepentingan anggota yang  keluar.
      Masalah  ini       berbeda dengan revaluasi aset yang biasa dilakukan oleh        perusahaan atau koperasi, karena surplus revaluasi dan        kapitalisasinya dalam bentuk simpanan atau saham tetap       dinyatakan  dalam nilai nominal. Revaluasi hanya dilakukan       pad a saat  diperlukan dan tidak dilakukan berulang-ulang,       karena berkaitan  dengan kewajiban membayar pajak. 
      PEMBAGIAN SISA       HASIL USAHA 
      Pembagian SHU       setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang (cash       out)  yang berpengaruh terhadap likuiditas modal tahun       berikutnya.  Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis SHU       setiap tahun.  Anggota koperasi selalu menghendaki pembagian       SHU sebesar-besarnya  atau seluruhnya, seperti juga kehendak       pemegang saham perusahaan  pada umumnya.       Koperasi tidak mempunyai kebiasaan       menyisihkan bagian SHU yang ditahan atau retained earning,       untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya.        Jika likuiditas keuangan terganggu harus diusahakan tambahan        pinjaman dari bank dengan bunga tinggi yang menjadi beban        koperasi. SHU yang ditahan berbeda dengan pembagian SHU       kepada  anggota untuk disimpan kembali.
      Perusahaan pada       umumnya menyisihkan sebagian laba dalam bentuk laba yang       ditahan,  untuk kepentingan likuiditas tahun berikutnya       dan juga untuk  mengatur stabilitas tingkat deviden yang       dibagi secara wajar. Pada  waktu diperoleh laba yang cukup       besar dalam tahun buku tertentu,  sebagian laba disisihkan       untuk laba yang ditahan disamping tetap  membagi deviden.       Laba yang ditahan muncul kembali dalam neraca  tahun buku       berikutnya disamping laba tahun yang bersangkutan. Jika        tahun berikutnya laba yang diperoleh menurun atau rugi,        perusahaan masih dapat membagi deviden dari laba yang       ditahan. 
      Koperasi  juga       sebaiknya tidak membagi habis SHU setiap tahun dan        menyisihkan sebagian untuk SHU yang ditahan, bukan saja       untuk  kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya,       tetapi juga  untuk stabilitas tingkat SHU yang dibagikan       kepada anggota.  Koperasi yang umumnya memiliki modal sendiri       sangat kecil yang  usahanya berkembang besar karena kredit       bank atau fasilitas  pemerintah, dan sering membagi SHU dalam       tingkat yang  berlebih-lebihan dibanding dengan jumlah       simpanan anggota. 
      SISA KEKAYAAN       SETELAH KOPERASI DIBUBARKAN 
      Koperasi  yang       dibubarkan dapat dipastikan karena mengalami kesulitan dalam        usaha atau keuangan, kecuali karena habis jangka waktu        berdirinya. Pada umumnya sisa kekayaan Koperasi yang       dibubarkan  tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban.       Simpanan anggota (pokok  dan wajib) akan dipergunakan untuk       menutup kewajiban akibat  pembubaran, sehingga tidak ada sisa       untuk dikembalikan kepada  anggota. Tetapi dalam beberapa       kejadian koperasi yang dibubarkan  masih memiliki sisa       kekayaan dalam jumlah cukup besar, setelah  semua kewajiban       dipenuhi dan simpanan anggota dikembalikan sesuai  dengan       nilai nominal. Sisa kekayaan yang besar antara lain        disebabkan karena kenaikan nilai harta tetap. Contoh       imajiner yang  ekstrim dapat digambarkan sebagai berikut :       sebuah koperasi  membelanjakan simpanan anggota sebesar 20       juta rupiah untuk  membeli tanah dijalan utama Jakarta (Jalan       Sudirman) lima puluh  tahun yang lalu yang sekarang mungkin       harganya bisa mencapai 100  milyar rupiah, pasti memiliki       sisa kekayaan yang sangat besar  dalam pembubaran, setelah       simpanan anggota dikembalikan menurut  nilai nominal.       
      Terjadinya sisa       kekayaan yang besar disebabkan karena : (1) Simpanan       anggota hanya diperhitungkan nilai nominal, dan tidak       diperhitungkan dengan kenaikan nilai kekayaan, (2) adanya       dana cadangan yang berjumlah besar, dan (3) adanya       kekayaan yang timbul dari hibah  yang diterima oleh       koperasi, jika ada. Jika kenaikan nilai  simpanan       dlperhitungkan, kemungkinan sisa kekayaan tidak akan  terlalu       besar. 
      Persoalannya        ialah sisa kekayaan tersebut milik siapa dan dipergunakan        untuk apa. Berapa bagiankah millk anggota dan sisanya       diberikan  kepada siapa. Hak anggota adalah pengembalian       simpanan, jika masih  ada sisa kekayaan setelah pembubaran.       Tetapi karena simpanan  hanya diperhitungkan nilai nominal,       maka bagian yang dikembalikan  kepada anggota sangat kecil.       Sedang sisa kekayaan lainnya yang  lebih besar dianggap bukan       hak anggota, karena sisa kekayaan  tersebut merupakan       modal sosial, atau bahkan koperasinya sendiri dianggap       milik umum (public good).  Suatu anggapan yang       diragukan kebenarannya. Ada ketentuan yang  menyatakan bahwa       sisa kekayaan koperasi yang dibubarkan diserahkan  kepada       lembaga yang sama tujuannya dengan koperasi atau koperasi        lain. 
      Anggota  yang       menempati posisi sentral yang menentukan maju atau mundurnya        koperasi seharusnya mendapat perlakuan yang adil. Kenaikan        nilai simpanannya harus diperhitungkan sesuai dengan       perkembangan  kekayaan koperasi, sehingga jika koperasi       dibubarkan dan masih  memiliki sisa kekayaan mendapat       pengembalian simpanan dengan nilai  yang wajar. Jika saran       untuk menghitung nilai simpanan yang  disinggung dimuka dapat       diterima, yaitu nilai nominal simpanan  ditambah dana       cadangan, maka sisa kekayaan setelah koperasi  dibubarkan       tidak akan terlalu besar. Apalagi kenaikan nilai  simpanan       diperhitungkan secara menyeluruh, termasuk kenaikan nilai        harta tetap.
      Prinsip koperasi       ketiga yang antara lain menyatakan bahwa :       setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah milik       bersama koperasi,  perlu diinterpretasikan dengan tepat.       Jika perlu modal milik  bersama koperasi tersebut diatur       tersendiri oleh masing-masing  koperasi. Modal milik bersama       tersebut merupakan bagian kekayaan  koperasi, dan dapat       dibagikan kepada anggota jika koperasi  dibubarkan. Dengan       demikian, jumlah sisa kekayaan menjadi  betul-betul sisa       yang kemudian diserahkan kepada pihak lain.
      Hibah  yang       merupakan bagian dari kekayaan koperasi perlu diatur        tersendiri dalam pembubaran koperasi. Hibah yang diberikan       kepada  koperasi terutama dari pemerintah bertujuan untuk       memajukan usaha  koperasi, dapat dibenarkan bukan merupakan       hak anggota. Hibah  tersebut sebaiknya diberikan kepada       koperasi lain, apalagi hibah  berupa barang atau mesin untuk       kepentingan pengembangan usaha  koperasi. Seharusnya       ketentuan hibah diatur dalam akad hibah antara       koperasi dengan pihak pemberi hibah, termasuk ketentuan jika       koperasi dibubarkan.        
      PASAR MODAL 
      Pasar  modal atau       bursa saham merupakan instrumen untuk memperoleh modal        preusan dari masyarakat, dengan menjual saham, bursa       pararel, atau obligasi. Kecuali obligasi yang merupakan       pinjaman dengan beban bunga, modal
      yang  diperoleh       dari pasar modal berupa saham atau ekuitas, yang  menanggung       resiko dan tidak ada beban bunga. Perusahaan akan  memperoleh       modal dalam jumlah yang cukup besar dengan mensual  saham di       pasar modal, bukan saja dari nilai nominal saham tetapi  juga       sekaligus kenaikan nilai saham (capital gain) dari       selisih nilai nominal dengan harga bursa. Selisih tersebut       akan dicatat sebagai agio saham dalam neraca. Banyak       perusahaan yang telah menjual sahamnya di pasaf modal (go       public) memiliki modal sendiri yang cukup besar sehingga       tidak memerlukan pinjaman bank dalam jumlah besar.
                  Koperasi dengan sistem permodalannya tidak mungkin menjual       simpanan di pasar modal.        Istilah simpanan dalam dunia usaha dipahami sebagai pinjaman,        berbeda dengan saham yang berarti modal perusahaan. Simpanan        koperasi dianggap tidak kompatibel dengan saham. Koperasi       tidak  mempunyai peluang untuk memperoleh modal sendiri yang       murah  melalui pasar modal. Kecuali melalui anak perusahaan (subsidiaries)        yaitu perusahaan perseroan yang sahamnya dimiliki oleh       koperasi.  Kesempatan bagi koperasi untuk memperoleh modal       adalah pinjaman  bank dengan beban bunga yang tinggi. Jika       perusahaan pada umumnya  mempunyai kesempatan untuk       memperoleh modal sendiri yang murah  dari pasar modal dan       koperasi hanya mempunyai jatah pinjaman bank  yang mahal,       maka kesenjangan perkembangan kedua pelaku ekonomi  tersebut       akan semakin besar. Koperasi mempunyai kesempatan  memperoleh       pinjaman dari pasar modal dengan menjual obligasi.        Dalam sejarahnya penjualan obligasi di pasar modal baru        dilakukan oleh sebuah koperasi, yaitu Bank Bukopin ketika       masih  berstatus badan hukum koperasi 
      Memang pasar       modal adalah instrumen kapitalis,  tetapi tidak       dapatnya koperasi memanfaatkan pasar modal hendaknya  bukan       disebabkan karena sistem eksklusif yang dianut oleh  koperasi       atau karena ketentuan hukum yang ada, melainkan karena        koperasi memiliki cara tersendiri dalam menghim pun modal       yang  tidak kalah handalnya dengan pasar modal, jika ada.      
      Jika  koperasi       merubah modalnya menjadi saham, maka koperasi mempunyai        kesempatan untuk menjual sahamnya di pasar modal. Masalah        ini kontroversial, antara lain dengan munculnya       pertanyaan  apakah dengan demikian koperasi tidak menyimpang       dari  identitasnya. Wheat Pool Cooperatives di Saskchewan       Kanada sebagai  contohnya, pernah menjual saham tanpa hak       suara (non  voting share) di Toronto Stock Exchange       dengan sukses. Alasannya  ialah bahwa saham tersebut       mempengaruhi pengambilan keputusan  dalam koperasi, dan tidak       menyimpang dari identitas koperasi  karena tetap sebagai       perusahaan yang       berorientasi kepada anggota atau pengguna jasanya (UOF). 
      MODALPENYERTAAN 
      Untuk memperkuat       kegiatan usaha terutama dalam investasi, koperasi dapat       pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal       penyertaan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat.      Modal  penyertaan       menanggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak  mempunyai       hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan  kebijakan       koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik  modal       penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan        pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal       penyertaannya  sesuai dengan perjanjian (UU Pasal 42 beserta       penjelasannya).
      Modal penyertaan       yang menanggung resiko merupakan semacam ekuitas atau dapat       disebut kuasiekuitas,  dan tidak memiliki hak suara.       Modal penyertaan dapat disamakan  dengan saham tanpa hak       suara. Penggunaan modal penyertaan memiliki  kekhususan yaitu       untuk keperluan investasi, dimana koperasi  dengan pihak lain       mengadakan perjanjian untuk melakukan usaha patungan        dengan modal penyertaan. Bentuk usaha investasi tersebut        merupakan Unit Usaha Otonom (UUO) dari koperasi yang       bersangkutan.  Seandainya modal koperasi dirubah menjadi       saham, maka ketentuan  tentang modal penyertaan tidak perlu       ada. 
      PERU BAHAN       ISTILAH SIMPANAN MENJADI SAHAM
      Dari  uraian       tentang pengertian dan permasalahan yang berkaitan dengan        simpanan sebagai modal koperasi, maka mengubah modal        koperasi dari simpanan menjadi saham akan lebih memudahkan        pemahaman dan penyelesaian masalah. Penggunaan saham untuk       modal  koperasi akan sarna pengertiannya seperti yang berlaku       dalam dunia  usaha, dan koperasi akan lebih kompatibel dalam       aturan dunia  usaha. 
      Persoalannya        adalah apakah istilah saham tidak bertentangan dengan        identitas koperasi, dan bagaimana penerapannya dalam       permodalan  koperasi yang selama ini menggunakan istilah       simpanan. 
      Saham       atau andeel dalam bahasa Belanda dan share       dalam bahasa Inggris merupakan istilah umum dalam dunia       usaha yang artinya (penyertaan) modal. Ada yang       berpendapat bahwa saham mempunyai konotasi kapitalisme,        sehingga yang menggunakan istilah saham adalah mereka yang        berorientasi kapitalis. Rasanya sulit mencari alasan        pembenarannya, karena istilah saham bersifat universal dan       netral.  Identitas koperasi menurut rumusan ICIS pada bagian       prinsip  koperasi tidak menentukan istilah atau bentuk modal       karena  bersifat teknis. Memang, identitas tersebut terdiri       dari definisi,  nilai-nilai, dan prinsip koperasi merupakan      pedoman umum yang  tidak mengatur masalah teknis.       Misalnya tidak ada ketentuan bahwa  modal berbentuk simpanan       dan bahkan koperasi berbadan hukum  koperasi.       Uraian yang       menyangkut permodalan koperasi dalam ICIS digunakan istilah       umum share atau saham.
      Penerapan  bentuk       saham dalam sistem permodalan koperasi tidak terlalu sulit        dilaksanakan, karena pengertian saham cukup fleksibel dan        terklasifikasi dengan tanpa harus melanggar prinsip koperasi        terutama asas satu anggota satu suara (one man one       vote). Dapat dipilih klasifikasi yang sesuai dengan prinsip       koperasi, seperti saham dengan hak suara (voting       share) dan saham tanpa hak suara (non voting share).      Simpanan pokok dapat       dijadikan saham dengan hak suara dengan       setiap anggota memiliki saham dalam jumlah yang sama, yang       dibeli pada waktu masuk menjadi anggota. Sedang       simpanan wajib dapat dijadikan       saham tanpa hak suara  dimana setiap anggota       boleh memiliki dalam jumlah yang tidak sama  . Atau semua       saham yang dikeluarkan koperasi merupakan saham  tanpa hak       suara, dengan ketentuan jumlah minimum yang harus  dimiliki       setiap anggota. Hak suara melekat pada perseorangan  anggota       sesuai asas satu anggota satu suara, dan bukan melekat  pada       sahamnya.
            Pengertian modal penyertaan  seperti tersebut diatas       yang berasal dari pihak lain dapat  digantikan dengan saham       tanpa hak suara. Jika perlu ditetapkan  jangka waktunya,       misalnya minimal 5 tahun dan sesudah itu dapat  dikembalikan.       Demikian juga jika koperasi menjual saham di pasar modal,       maka yang dijual adalah saham tanpa hak suara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar