NAMA :REGINA LISTYA KARTIKASARI
NPM : 25210709
KELAS : 3EB20
TULISAN
Pengertian Bank
Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut ada beberapa pengertian bank :
1. Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi Bank Sentral
Klasifikasi Bank Sentral
Pada Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan
bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
Usaha pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana
simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit
maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit). Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development) Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Dan Bank Sentral bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit). Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development) Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Dan Bank Sentral bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
Dengan dikeluarkannya UU
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, dunia perbankan Indonesia
mengalami perubahan yang cukup mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7
Tahun 1992 tersebut, bank-bank pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya,
Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan
Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan Negara, mempunyai fungsi masing-masing
sebagai bank pembangunan, bank tabungan, maupun bank koperasi. Namun setelah
dikeluarkan kedua undang-undang di atas, sekarang kita sulit membedakan
bank-bank pemerintah berdasarkan fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut
sekarang menjalankan fungsi sebagai bank umum.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.
Secara umum, tugas bank sentral dalam sistem perbankan antara lain :
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.
Secara umum, tugas bank sentral dalam sistem perbankan antara lain :
- Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan.
- Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan
keuangan.
- Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan.
- Sebagai banker’s bank atau lender of last resort.
- Memelihara stabilitas moneter.
- Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi.
- Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang
sehat.
Fungsi Bank, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat
pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan
kebijakan moneter.
Bank sentral dapat
mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi
kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah
mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah
satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan
mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer
uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu
plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana
simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan
dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Dana-dana simpanan yang
berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya
melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau
memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda
negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem
moneter masing-masing negara. Kehadiran memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum yang beroperasi dalam
skala internasional akan bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
Kegiatan Bank
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga
keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan.
Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan
secara sederhana dapat kita katakana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan
menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.
Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakkan antara kegiatan.
Bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan
oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan
untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat
mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Ada beberapa kegiatan yang ada dalam bank diantaranya:
- Kegiatan bank Umum berupa menghimpun dana dari masyarakat
(Funding), Menyalurkan dana dari masyarakat (Lending), Memberikan jasa-jasa
bank lainnya (service).
- Kegiatan BPR berupa menghimpun dana, menyalurkan dana.
- Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing Pada Umumnya tugasnya
sama dengan bank umum lainnya, namun mereka lebih dikhususkan dalam
bidang-bidang tertentu.
Sumber:
1.
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2096849-defenisi-bank-menurut-para-ahli/#ixzz1qEawZRoc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar