Menkumham Akan Membahas Kasus Kecil
www.gunadarma.ac.id
Nama : Regina Listya Kartikasari
NPM : 25210709
Kelas : 2EB20
PADANG, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar, berjanji akan membahas kasus-kasus pelanggaran hukum kecil yang menyentuh sisi kemanusiaan ke rapat Menkopolhukam pekan depan.
Sejumlah kasus pelanggaran hukum kecil adalah kasus-kasus yang belakangan menjadi sorotan media seperti kasus pencurian 3 buah kakao di Banyumas, Jateng, yang membuat Minah dikurung lebih dari 1 bulan dan pencurian kapas di Batang di provinsi yang sama.
"Kita akan bicarakan (penanganan kasus kemanusiaan) dengan Kapolri dan jaksa agung pada rapat Menkopolhukam pekan depan," katanya dalam kunjungan kerja ke sejumlah Lapas di Sumatera Barat, Minggu (20/12).
Seperti diketahui, sejumlah kasus kemanusiaan, mengundang perhatian publik dari kasus pencuri kakao, Ny Minah yang divonis 1,5 bulan, dan pencuri semangka yang divonis dua bulan 10 hari.
Atau Ny Nurlaela yang harus mendekam ditahan selama empat bulan karena mencuri dua kaleng susu ukuran sedang.
Ia mengatakan, pembahasan tersebut tidak lain untuk menyamakan persepsi atau operasionalisasi penanganan perkara yang harus mengedepankan kemanusiaan.
Jangan sampai penanganan perkara yang berbau kemanusiaan itu, ujung-ujungnya masuk penjara.
"Setidaknya bisa diselesaikan dahulu melalui mediasi. Atau bisa saja penanganan kasus kemanusiaan itu, cukup ditahan selama satu minggu sebagai shock therapy," katanya.
"Penahanan satu minggu untuk pelaku pidana (tindak pidana ringan seperti mencuri untuk kebutuhan), sebagai hukuman untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya.
Karena itu, ia mengharapkan polisi dan kejaksaan, untuk memilah-milah mana kasus yang layak tetap maju ke pengadilan atau tidak.
"Jaksa sendiri sebenarnya punya wewenang dalam penuntutan, maka setidaknya bisa memberikan tuntutan terlalu besar-besar," katanya.
Ia menambahkan tentunya kita harus memerangi kejahatan yang berdampak untuk orang lain atau orang banyak. "Tapi harus dipertimbangkan juga (unsur kemanusiaannya)," katanya.
Sebelumnya seperti diberitakan di sejumlah media online, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan sulit untuk merumuskan kata keadilan dalam penanganan perkara.
"Sekarang ada rasa keadilan, tapi saya sulit merumuskan bagaimana rasa keadilan itu," katanya
http://nasional.kompas.com/read/2009/12/20/11435970/menkumham.akan.membahas.kasus.kecil
Minggu, 08 April 2012
Layakkah Nenek Soetarti dan Roesmini Dihukum?
www.gunadarma.ac.id
Nama : Regina Listya Kartikasari
Kelas : 2eb20
NPM : 25210709
JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait kasus persengketaan rumah dinas milik Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Kementerian Keuangan yang membawa dua nama janda veteran sekaligus pensiunan PNS Perum Pegadaian Soetarti dan Roesmini, banyak pihak bertanya-tanya. Benarkah kedua nenek renta tersebut bersalah melanggar hukum hingga harus diseret ke meja hijau dan didakwa dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 9 bulan penjara.
Berbagai spekulasi pun bermunculan. Ada yang merasa iba dan menganggap kasus tersebut merupakan upaya kriminalisasi pihak pemilik modal terhadap masyarakat kecil seperti Soetarti dan Roesmini. Ada pula yang melihat kasus ini sebagai kasus pelanggaran hukum murni yang harus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terlepas dari kontroversi tersebut, jaksa penuntut umum dalam sidang Soetarti dan Roesmini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Ibnu Suud berpendapat bahwa keduanya, Soetarti dan Roesmini, memang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum. "Siapa saja yang menempati rumah tanpa izin pemiliknya, dalam konteks UU Perumahan ya, tentu tidak boleh dan telah melanggar hukum," kata Ibnu Suud saat ditemui seusai sidang Soetarti dan Roesmini, Rabu (17/3/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Ia mengatakan hal yang sama juga dengan kasus Ibu Soetarti dan Roesmini ini. Mereka menempati rumah tanpa izin dari pemiliknya, yang dalam hal ini adalah Perum Pegadaian. Dalam konteks ini, itu menjadi hak penuh Perum Pegadaian, mau menuntut atau tidak karena rumah itu memang miliknya. "Kalau untuk masalah hak kepemilikan atau hak beli yang diajukan terdakwa ke PTUN atas dasar PP No 40 itu sudah menjadi masalah lain lagi di luar konteks ini," paparnya.
Soetarti dan Roesmini telah menempati rumah dinas Perum Pegadaian lebih dari 25 tahun karena almarhum suaminya yang seorang PNS Perum Pegadaian. Pada akhir tahun 1990-an, sejak sang suami pensiun dan meninggal dunia, Perum Pegadaian telah memberikan surat peringatan dan meminta kedua janda veteran tersebut beserta keluarganya untuk mengosongkan rumah dinas mereka yang terletak di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Namun, kabarnya surat peringatan dari Perum Pegadaian itu tak digubris oleh pihak keluarga Soetarti dan Roesmini. Pengabaian pun terjadi beberapa kali hingga tahun 2008 lalu. Pada tahun 2008, pihak Perum Pegadaian sempat memberikan somasi kepada keluarga kedua terdakwa untuk meninggalkan rumah, tetapi pihak keluarga secara gamblang tetap menolak. Tak tahan dengan tindakan pihak Soetarti dan Roesmini, pada Januari 2009 lalu akhirnya Perum Pegadaian melaporkan kedua nenek itu kepada pihak berwenang. Alhasil, kasus ini pun sampai ke PN Jaktim.
http://nasional.kompas.com/read/2010/03/17/15323233/function.simplexml-load-file
www.gunadarma.ac.id
Nama : Regina Listya Kartikasari
Kelas : 2eb20
NPM : 25210709
JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait kasus persengketaan rumah dinas milik Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Kementerian Keuangan yang membawa dua nama janda veteran sekaligus pensiunan PNS Perum Pegadaian Soetarti dan Roesmini, banyak pihak bertanya-tanya. Benarkah kedua nenek renta tersebut bersalah melanggar hukum hingga harus diseret ke meja hijau dan didakwa dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 9 bulan penjara.
Berbagai spekulasi pun bermunculan. Ada yang merasa iba dan menganggap kasus tersebut merupakan upaya kriminalisasi pihak pemilik modal terhadap masyarakat kecil seperti Soetarti dan Roesmini. Ada pula yang melihat kasus ini sebagai kasus pelanggaran hukum murni yang harus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terlepas dari kontroversi tersebut, jaksa penuntut umum dalam sidang Soetarti dan Roesmini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Ibnu Suud berpendapat bahwa keduanya, Soetarti dan Roesmini, memang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum. "Siapa saja yang menempati rumah tanpa izin pemiliknya, dalam konteks UU Perumahan ya, tentu tidak boleh dan telah melanggar hukum," kata Ibnu Suud saat ditemui seusai sidang Soetarti dan Roesmini, Rabu (17/3/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Ia mengatakan hal yang sama juga dengan kasus Ibu Soetarti dan Roesmini ini. Mereka menempati rumah tanpa izin dari pemiliknya, yang dalam hal ini adalah Perum Pegadaian. Dalam konteks ini, itu menjadi hak penuh Perum Pegadaian, mau menuntut atau tidak karena rumah itu memang miliknya. "Kalau untuk masalah hak kepemilikan atau hak beli yang diajukan terdakwa ke PTUN atas dasar PP No 40 itu sudah menjadi masalah lain lagi di luar konteks ini," paparnya.
Soetarti dan Roesmini telah menempati rumah dinas Perum Pegadaian lebih dari 25 tahun karena almarhum suaminya yang seorang PNS Perum Pegadaian. Pada akhir tahun 1990-an, sejak sang suami pensiun dan meninggal dunia, Perum Pegadaian telah memberikan surat peringatan dan meminta kedua janda veteran tersebut beserta keluarganya untuk mengosongkan rumah dinas mereka yang terletak di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Namun, kabarnya surat peringatan dari Perum Pegadaian itu tak digubris oleh pihak keluarga Soetarti dan Roesmini. Pengabaian pun terjadi beberapa kali hingga tahun 2008 lalu. Pada tahun 2008, pihak Perum Pegadaian sempat memberikan somasi kepada keluarga kedua terdakwa untuk meninggalkan rumah, tetapi pihak keluarga secara gamblang tetap menolak. Tak tahan dengan tindakan pihak Soetarti dan Roesmini, pada Januari 2009 lalu akhirnya Perum Pegadaian melaporkan kedua nenek itu kepada pihak berwenang. Alhasil, kasus ini pun sampai ke PN Jaktim.
http://nasional.kompas.com/read/2010/03/17/15323233/function.simplexml-load-file
Menduduki Jalan Tol Melanggar Hukum
www.gunadarma.ac.id
Nama : Regina Listya Kartikasari
NPM : 25210709
Kelas : 2eb20
JAKARTA, KOMPAS.com — Perseroan Terbatas (PT) Jasa Marga Tbk mengatakan, penyelesaian kasus tanah sebaiknya melalui pengadilan dan tidak dengan cara mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalan tol.

"Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dijelaskan sanksi kurungan atau denda jutaan rupiah bagi pelanggarnya," kata Kepala Biro Hukum PT Jasa Marga, Tolu Ismed Arief, di Jakarta, Jumat (30/4/2010).
Tolu dalam penjelasannya kepada wartawan mengatakan, "Apa yang dilakukan keluarga Natigor Panjaitan yang mengklaim tanahnya belum dibayar dengan cara menduduki jalan tol merupakan pelanggaran hukum."
Dalam perkara tanah itu, kata dia, sebaiknya keluarga Natigor menempuh upaya hukum sesuai bukti yang dimiliki, tidak lantas menduduki jalan tol, apalagi mengancam akan membuat tanggul.
Dia mengatakan bahwa tanah yang diklaim Natigor di Kilometer 3+800 ke arah Serpong belum dibayar tentunya bertolak belakang dengan fakta hukum bahwa seluruh lahan di ruas tol Jakarta-Serpong ruas Ulujami-Pondok Aren sudah diselesaikan semua pembayarannya.
"Kami sudah melakukan pembayaran sesuai jumlah yang diputuskan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah atau Depkimpraswil (sekarang Kementerian Pekerjaan Umum)," ujarnya.
Menurut dia, keluarga Natigor dalam kurun waktu 2002-2004 telah melakukan gugatan perdata kepada P2T dan Depkimpraswil mulai Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung yang dimenangkan Natigor.
Hasil keputusannya meminta kepada P2T dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk memerintahkan PT Jasa Marga membayar uang ganti rugi Rp 3,629 miliar kepada Natigor, katanya menjelaskan.
Terhadap putusan tersebut, PT Jasa Marga melakukan gugatan balik karena bukan pihak yang berperkara sehingga tidak wajib melaksanakan putusan pengadilan. Terhadap gugatan tersebut, kata dia, pengadilan negeri memutuskan sita eksekusi atas tanah tidak sah sehingga tidak dapat dilaksanakan penyitaan eksekusi atas tanah.
Menanggapi keputusan pengadilan yang memenangkan Jasa Marga, Natigor kembali melakukan gugatan, kali ini tidak hanya P2T dan Kementerian PU, tetapi juga Jasa Marga.
Terkait gugatan tersebut, Jasa Marga melaksanakan banding ke pengadilan tinggi yang memenangkan P2T, Kementerian PU, dan Jasa Marga yang isinya menolak seluruh gugatan dan Natigor diwajibkan membayar perkara.
Tolu yang didampingi Pjs Sekretaris Perusahaan Bambang Sulistyo mengatakan, putusan pengadilan tinggi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan pihak Natigor sendiri tidak mengajukan kasasi.
Bambang mengatakan, sebaiknya keluarga Natigor tidak menempuh upaya-upaya dengan menutup ruas tol karena akan menyengsarakan pengguna jalan lainnya. "Kalau hal itu masih dilaksanakan Natigor sehingga mengganggu pengguna jalan, maka kepolisian yang selama ini persuasif akan menegakkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku," katanya menegaskan.
Akibat penutupan jalan tol itu, kata dia, membuat kemacetan yang begitu panjang, bahkan dirasakan dampaknya sampai tol dalam kota Jakarta.
http://nasional.kompas.com/read/2010/04/30/22475399/Menduduki.Jalan.Tol.Melanggar.Hukum
www.gunadarma.ac.id
Nama : Regina Listya Kartikasari
NPM : 25210709
Kelas : 2eb20
JAKARTA, KOMPAS.com — Perseroan Terbatas (PT) Jasa Marga Tbk mengatakan, penyelesaian kasus tanah sebaiknya melalui pengadilan dan tidak dengan cara mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalan tol.
Apa yang dilakukan keluarga Natigor Panjaitan yang mengklaim tanahnya belum dibayar dengan cara menduduki jalan tol merupakan pelanggaran hukum.
-- Tolu Ismed Arief
Tolu dalam penjelasannya kepada wartawan mengatakan, "Apa yang dilakukan keluarga Natigor Panjaitan yang mengklaim tanahnya belum dibayar dengan cara menduduki jalan tol merupakan pelanggaran hukum."
Dalam perkara tanah itu, kata dia, sebaiknya keluarga Natigor menempuh upaya hukum sesuai bukti yang dimiliki, tidak lantas menduduki jalan tol, apalagi mengancam akan membuat tanggul.
Dia mengatakan bahwa tanah yang diklaim Natigor di Kilometer 3+800 ke arah Serpong belum dibayar tentunya bertolak belakang dengan fakta hukum bahwa seluruh lahan di ruas tol Jakarta-Serpong ruas Ulujami-Pondok Aren sudah diselesaikan semua pembayarannya.
"Kami sudah melakukan pembayaran sesuai jumlah yang diputuskan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah atau Depkimpraswil (sekarang Kementerian Pekerjaan Umum)," ujarnya.
Menurut dia, keluarga Natigor dalam kurun waktu 2002-2004 telah melakukan gugatan perdata kepada P2T dan Depkimpraswil mulai Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung yang dimenangkan Natigor.
Hasil keputusannya meminta kepada P2T dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk memerintahkan PT Jasa Marga membayar uang ganti rugi Rp 3,629 miliar kepada Natigor, katanya menjelaskan.
Terhadap putusan tersebut, PT Jasa Marga melakukan gugatan balik karena bukan pihak yang berperkara sehingga tidak wajib melaksanakan putusan pengadilan. Terhadap gugatan tersebut, kata dia, pengadilan negeri memutuskan sita eksekusi atas tanah tidak sah sehingga tidak dapat dilaksanakan penyitaan eksekusi atas tanah.
Menanggapi keputusan pengadilan yang memenangkan Jasa Marga, Natigor kembali melakukan gugatan, kali ini tidak hanya P2T dan Kementerian PU, tetapi juga Jasa Marga.
Terkait gugatan tersebut, Jasa Marga melaksanakan banding ke pengadilan tinggi yang memenangkan P2T, Kementerian PU, dan Jasa Marga yang isinya menolak seluruh gugatan dan Natigor diwajibkan membayar perkara.
Tolu yang didampingi Pjs Sekretaris Perusahaan Bambang Sulistyo mengatakan, putusan pengadilan tinggi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan pihak Natigor sendiri tidak mengajukan kasasi.
Bambang mengatakan, sebaiknya keluarga Natigor tidak menempuh upaya-upaya dengan menutup ruas tol karena akan menyengsarakan pengguna jalan lainnya. "Kalau hal itu masih dilaksanakan Natigor sehingga mengganggu pengguna jalan, maka kepolisian yang selama ini persuasif akan menegakkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku," katanya menegaskan.
Akibat penutupan jalan tol itu, kata dia, membuat kemacetan yang begitu panjang, bahkan dirasakan dampaknya sampai tol dalam kota Jakarta.
http://nasional.kompas.com/read/2010/04/30/22475399/Menduduki.Jalan.Tol.Melanggar.Hukum
Kepastian Hukum dan Kebijakan Investasi
www.gunadarma.ac.id
Nama : Regina Listya Kartikasari
NPM : 25210709
Kelas: 2EB20
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, dan Sekretaris Jenderal Organization for Economic Co-operation and Development atau OECD, Angel Gurria, meluncurkan laporan Review Kebiajakan Investasi Indonesia dan Laporan Survei Ekonomi 2010.
Laporan ini antara lain menghendaki adanya peningkatan upaya penegakan kepastian hukum dan kebijakan investasi, serta usaha mengurangi hambatan bagi investasi asing ke Indonesia.
Peluncuran kedua laporan ini dilakukan di Jakarta, Senin (1/11/2010), yang juga disertai penandatanganan nota kesepahaman serta enam buku laporan survei dan review tersebut oleh Agus Martowardojo dengan Angel Gurria.
"Ini adalah survei yang pertama dilakukan atas dua hal pada saat yang sama dilakukan di satu negara. Ini melanjutkan kerja sama yang sudah dilakukan sejak lama dengan OECD," ujar Gurria.
Review ini mencakup delapan area kebijakan yang di-review, yakni pertama, tren kebijakan investasi dan investasi asing di Indonesia. Kedua, kebijakan investasi. Ketiga, promosi dan fasilitas investasi. Keempat, kebijakan kompetisi. Kelima, perkembangan infrastruktur.
Keenam, perkembangan sektor keuangan. Ketujuh, tata kelola sektor publik. Delapan, aspek lain dari kerangka kebijakan untuk investasi (kebijakan perpajakan, kebijakan perdagangan, tata kelola perusahaan, dan aturan tentang tanggung jawab perusahaan).
"Meski banyak yang akan menjadi area kebijakan, tetapi saya hanya fokus pada tiga indikator paling penting, yakni pertama, anggaran publik yang diarahkan pada kebijakan yang pro growth, pro-poor, dan infrastruktur. Kedua, pengembangan pasar tenaga kerja. Ketiga, investasi dalam jumlah besar dan infrastruktur," ujarnya.
Adapun laporan survei ekonominya sendiri merupakan laporan kedua yang disusun OECD untuk Indonesia, sejak laporan survei ekonomi pertama pada tahun 2008.
Laporan survei kali ini mengungkapkan empat isu pokok yang dihadapi Indonesia, yakni pertama, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kedua, subsidi energi. Ketiga, infrastruktur. Keempat, kebijakan sosial.
Rencananya, survei dan review ini akan dilanjutkan setiap dua tahun sekali.
SUMBER : http://nasional.kompas.com/read/2010/11/01/10475055/Indonesia.OECD.Tuntaskan.Survei.Ekonomi
www.gunadarma.ac.id
Nama : Regina Listya Kartikasari
NPM : 25210709
Kelas: 2EB20
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, dan Sekretaris Jenderal Organization for Economic Co-operation and Development atau OECD, Angel Gurria, meluncurkan laporan Review Kebiajakan Investasi Indonesia dan Laporan Survei Ekonomi 2010.
Laporan ini antara lain menghendaki adanya peningkatan upaya penegakan kepastian hukum dan kebijakan investasi, serta usaha mengurangi hambatan bagi investasi asing ke Indonesia.
Peluncuran kedua laporan ini dilakukan di Jakarta, Senin (1/11/2010), yang juga disertai penandatanganan nota kesepahaman serta enam buku laporan survei dan review tersebut oleh Agus Martowardojo dengan Angel Gurria.
"Ini adalah survei yang pertama dilakukan atas dua hal pada saat yang sama dilakukan di satu negara. Ini melanjutkan kerja sama yang sudah dilakukan sejak lama dengan OECD," ujar Gurria.
Review ini mencakup delapan area kebijakan yang di-review, yakni pertama, tren kebijakan investasi dan investasi asing di Indonesia. Kedua, kebijakan investasi. Ketiga, promosi dan fasilitas investasi. Keempat, kebijakan kompetisi. Kelima, perkembangan infrastruktur.
Keenam, perkembangan sektor keuangan. Ketujuh, tata kelola sektor publik. Delapan, aspek lain dari kerangka kebijakan untuk investasi (kebijakan perpajakan, kebijakan perdagangan, tata kelola perusahaan, dan aturan tentang tanggung jawab perusahaan).
"Meski banyak yang akan menjadi area kebijakan, tetapi saya hanya fokus pada tiga indikator paling penting, yakni pertama, anggaran publik yang diarahkan pada kebijakan yang pro growth, pro-poor, dan infrastruktur. Kedua, pengembangan pasar tenaga kerja. Ketiga, investasi dalam jumlah besar dan infrastruktur," ujarnya.
Adapun laporan survei ekonominya sendiri merupakan laporan kedua yang disusun OECD untuk Indonesia, sejak laporan survei ekonomi pertama pada tahun 2008.
Laporan survei kali ini mengungkapkan empat isu pokok yang dihadapi Indonesia, yakni pertama, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kedua, subsidi energi. Ketiga, infrastruktur. Keempat, kebijakan sosial.
Rencananya, survei dan review ini akan dilanjutkan setiap dua tahun sekali.
SUMBER : http://nasional.kompas.com/read/2010/11/01/10475055/Indonesia.OECD.Tuntaskan.Survei.Ekonomi
Kriminalitas Ekonomi Belum Dapat Perhatian Serius
www.gunadarma.ac.id
Nama : Regina Listya Kartikasari
NPM :25210709
Kelas : 2EB20
Kriminalitas ekonomi belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Selama ini, kasus-kasus seperti korupsi misalnya, hanya diamati dari aspek hukum dan kriminal. Kalkulasi biaya kerugian-kerugian sosial akibat tindakan korupsi belum dimasukkan.
Demikian dikatakan pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Rimawan Pradiptyo, sehubungan dengan dibukanya konsentrasi baru di Program Magister Sains Ilmu Ekonomi FEB UGM, yakni Crime Economics atau Ekonomika Kriminalitas. "Ini yang pertama di Indonesia”.
Menurut Rimawan, kalau kriminalitas ekonomi tak mendapat perhatian serius, negara semakin rugi dalam setiap kasus korupsi. Masyarakat juga ikut dirugikan.
"Dalam kasus korupsi, ketika si pelaku tertangkap, biasanya dihukum denda, penjara, dan asetnya disita. Itu sebenarnya baru menyentuh aspek hukum, sama sekali belum mencakup biaya kerugian sosial sebagai dampak tindakan itu.
Kerugian-kerugian sosial tersebut, diterangkan Elan Satriawan, bisa jauh melebihi nilai aset. Misalnya ketika aset milik koruptor disita dan dibekukan negara, perlu diperhitungkan juga nilai rupiah yang bisa ditimbulkan kalau aset itu tidak segera disita.
Biaya-biaya selama proses peradilan, selama ini juga ditanggung negara dan uangnya berasal dari pajak yang dibayar masyarakat.
"Kalau dalam satu kasus saja ada sekian kali proses sidang, kerugian rupiah yang ditanggung negara dan masyarakat. Biaya-biaya yang ini, ya harus dibebankan ke pelaku dong," ujar Elan sambil menambahkan bahwa menghitung kerugian sosial tadi memang sangat rumit.
Kriminalitas ekonomi, lanjut Rimawan, bisa terjadi juga lintas batas negara. Bentuknya seperti pencucian uang, perdagangan manusia, perdagangan obat-obatan terlarang, penggelapan pajak, prostitusi, hingga terorisme.
Kejahatan-kejahatan itu difasilitasi transportasi, komunikasi, dan perbankan yang canggih. Dalam kriminalitas nonekonomi, korban dan pelaku berada di satu tempat secara bersamaan. Namun dalam kriminalitas ekonomi, pelaku dan korbannya bisa berada di tempat berbeda, bahkan tidak pernah bertemu.
Modus operandi diyakini juga semakin canggih sehingga penyidikan dan penelusuran akan tambah kompleks. Fenomena ini membuat tingkat deteksi kriminalitas ekonomi relatif kecil ketimbang kriminalitas nonekonomi. Kondisi ini akan semakin menarik minat pelaku kriminalitas ekonomi.
Menyinggung konsentrasi baru Ekonomika Kriminalitas yang akan dibuka resmi 31 Januari mendatang itu, lulusannya diharapkan mampu memenuhi kebutuhan tenaga ahli bidang kriminalitas ekonomi yang masih amat langka, tak hanya di Indonesia, tetapi juga di internasional.
Elan menambahkan, banyak produk hukum di Indonesia yang perlu diganti agar berperspektif juga dari sisi ekonomi.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2009/01/28/20151445/function.simplexml-load-file
www.gunadarma.ac.id
Nama : Regina Listya Kartikasari
NPM :25210709
Kelas : 2EB20
Kriminalitas ekonomi belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Selama ini, kasus-kasus seperti korupsi misalnya, hanya diamati dari aspek hukum dan kriminal. Kalkulasi biaya kerugian-kerugian sosial akibat tindakan korupsi belum dimasukkan.
Demikian dikatakan pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Rimawan Pradiptyo, sehubungan dengan dibukanya konsentrasi baru di Program Magister Sains Ilmu Ekonomi FEB UGM, yakni Crime Economics atau Ekonomika Kriminalitas. "Ini yang pertama di Indonesia”.
Menurut Rimawan, kalau kriminalitas ekonomi tak mendapat perhatian serius, negara semakin rugi dalam setiap kasus korupsi. Masyarakat juga ikut dirugikan.
"Dalam kasus korupsi, ketika si pelaku tertangkap, biasanya dihukum denda, penjara, dan asetnya disita. Itu sebenarnya baru menyentuh aspek hukum, sama sekali belum mencakup biaya kerugian sosial sebagai dampak tindakan itu.
Kerugian-kerugian sosial tersebut, diterangkan Elan Satriawan, bisa jauh melebihi nilai aset. Misalnya ketika aset milik koruptor disita dan dibekukan negara, perlu diperhitungkan juga nilai rupiah yang bisa ditimbulkan kalau aset itu tidak segera disita.
Biaya-biaya selama proses peradilan, selama ini juga ditanggung negara dan uangnya berasal dari pajak yang dibayar masyarakat.
"Kalau dalam satu kasus saja ada sekian kali proses sidang, kerugian rupiah yang ditanggung negara dan masyarakat. Biaya-biaya yang ini, ya harus dibebankan ke pelaku dong," ujar Elan sambil menambahkan bahwa menghitung kerugian sosial tadi memang sangat rumit.
Kriminalitas ekonomi, lanjut Rimawan, bisa terjadi juga lintas batas negara. Bentuknya seperti pencucian uang, perdagangan manusia, perdagangan obat-obatan terlarang, penggelapan pajak, prostitusi, hingga terorisme.
Kejahatan-kejahatan itu difasilitasi transportasi, komunikasi, dan perbankan yang canggih. Dalam kriminalitas nonekonomi, korban dan pelaku berada di satu tempat secara bersamaan. Namun dalam kriminalitas ekonomi, pelaku dan korbannya bisa berada di tempat berbeda, bahkan tidak pernah bertemu.
Modus operandi diyakini juga semakin canggih sehingga penyidikan dan penelusuran akan tambah kompleks. Fenomena ini membuat tingkat deteksi kriminalitas ekonomi relatif kecil ketimbang kriminalitas nonekonomi. Kondisi ini akan semakin menarik minat pelaku kriminalitas ekonomi.
Menyinggung konsentrasi baru Ekonomika Kriminalitas yang akan dibuka resmi 31 Januari mendatang itu, lulusannya diharapkan mampu memenuhi kebutuhan tenaga ahli bidang kriminalitas ekonomi yang masih amat langka, tak hanya di Indonesia, tetapi juga di internasional.
Elan menambahkan, banyak produk hukum di Indonesia yang perlu diganti agar berperspektif juga dari sisi ekonomi.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2009/01/28/20151445/function.simplexml-load-file
JANGAN SAMAKAN SEMUA KEKERASAN TNI MELANGGAR HAM
www.gunadarma.ac.id
Nama : Regina Listya Kartikasari
NPM : 25210709
Kelas: 2EB20
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengingatkan sekaligus meminta kepada semua pihak tidak menyamaratakan dan memaksakan semua jenis kekerasan oleh aparat, dalam hal ini terkait Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagai suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Tidak cuma itu, Juwono juga menilai tuduhan TNI melakukan pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti dalam kasus Talangsari di Lampung, peristiwa Mei 1998, atau kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, adalah tuduhan yang bersifat anekdotal. Pernyataan itu disampaikan Juwono, dalam jumpa pers usai membuka Seminar Nasional HAM dan Pertahanan Negara bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Departemen Pertahanan.
Sebagai penyelenggara negara TNI berhak dan berwenang menyelenggarakan kekerasan negara atau disebut the monopoly of legitimate violence dengan mengatasnamakan keselamatan bangsa, pengamanan kedaulatan, dan keutuhan wilayah.
Sejumlah pihak hadir berbicara, seperti Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Edy Prasetyono, Koordinator Kontras Usman Hamid, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI Laksda Henry Willem.
"Terkait kasus masa lalu, saya tekankan itu kasus anekdotal karena peristiwa (Talangsari) itu terjadi tidak sistematis atau sengaja menjadi kebijakan pemerintah Orde Baru. Hal seperti itulah yang harus di-clear-kan".
Dalam kasus Talangsari, menurut Juwono, masyarakat harus melihat pada masa itu terdapat upaya sejumlah kelompok mengganti dasar negara dengan agama tertentu dan mendirikan negara baru. Mereka lalu melakukan perlawanan bersenjata, yang menewaskan dua orang aparat TNI-Polri. Negara saat itu mencoba mengamankan.
"Jangan lalu diberitakan seakan-akan ada kesengajaan, upaya sistematis, dan itu kebijakan (Orba). Harus dilihat konteks saat itu dan peristiwanya. Sekelompok orang ingin mengganti Pancasila dan mengangkat senjata lalu membunuh aparat".
Dalam kesempatan yang sama Juwono juga mengingatkan, persoalan HAM harus dilihat secara utuh, tidak sekadar masalah yang terkait hak sipil dan politik melainkan juga soal ekonomi, sosial, dan budaya. Semua aspek itu harus ada, utuh, dan proporsional. Jangan hitam-putih.
Sementara itu, dalam pidato tertulis yang dibacakan Laksda Henry Willem, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menegaskan bahwa institusinya selama ini sangat berkomitmen, paham, menghargai, dan menghormati, serta berkomitmen tinggi pada HAM. Tidak hanya itu, pada hakikatnya kelahiran Republik Indonesia juga merupakan bentuk upaya membebaskan diri dari penindasan HAM oleh bangsa lain.
Tidak hanya itu, Indonesia juga punya paham perang dan falsafah dasar pertahanan, yang menegaskan cinta damai, tetapi lebih mencintai kemerdekaan. Seandainya dalam pelaksanaan (tugas pertahanan) ada yang dinilai eksesif, melampaui prosedur, dan tidak sesuai harapan bersama, hal itu adalah hak semua pihak untuk menilai.
"Akan tetapi kami harap, jangan setiap persoalan dibaca hitam-putih belaka". Pandangan hitam-putih macam itulah yang menurut Djoko hanya akan menimbulkan cara pandang dan pemahaman yang tidak linear di antara semua pihak, apalagi mengingat antara HAM dan pertahanan (disingkat Han) punya titik berangkat yang sama sekali berbeda.
Menurut Djoko, masalah pertahanan (Han) berangkat dari tugas dan kewajiban serta terkait apa yang dapat kita berikan maupun korbankan, sementara masalah HAM lebih terkait masalah hak, dalam arti apa yang dapat diperoleh.
Tugas konvensional militer dan pertahanan pada umumnya berperang dengan menggunakan mesin kekerasan untuk berbuat kekerasan terhadap yang melakukan kekerasan."Jika hal itu dihadap-hadapkan secara hitam-putih dengan HAM tentunya tidak akan pernah sejalan".
Sementara itu, dalam jumpa pers Muladi juga menambahkan, suatu peristiwa hanya bisa dikategorikan menjadi pelanggaran HAM berat jika sudah terbukti kejadian itu bersifat sistematis, meluas, direncanakan, dan organisasional.
Jika tidak dapat dibuktikan, tambah Muladi, peristiwa itu hanyalah tindak pidana biasa dan penuntasannya cukup dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) biasa.
"Kalau tidak bisa dibuktikan, ya gunakan saja KUHP. Batasan soal itu kan sudah jelas. Jadi jangan dipaksakan harus menjadi pelanggaran HAM berat hanya karena menyangkut TNI. Kita harus sportif dan jujur, TNI juga sudah melakukan reformasi besar-besaran sejak tahun 1998. Hal itu sangat luar biasa".
Lebih lanjut, tambah Muladi, saat ini Indonesia berada dalam paksaan dunia internasional untuk mengakui aturan yang melarang pemberlakuan hukum pidana secara retroaktif (surut). Padahal, di dunia internasional sendiri masih terdapat ambivalensi tentang hal tersebut.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2008/12/18/21330044/jangan.samakan.semua.kekerasan.tni.melanggar.ham
www.gunadarma.ac.id
Nama : Regina Listya Kartikasari
NPM : 25210709
Kelas: 2EB20
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengingatkan sekaligus meminta kepada semua pihak tidak menyamaratakan dan memaksakan semua jenis kekerasan oleh aparat, dalam hal ini terkait Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagai suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Tidak cuma itu, Juwono juga menilai tuduhan TNI melakukan pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti dalam kasus Talangsari di Lampung, peristiwa Mei 1998, atau kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, adalah tuduhan yang bersifat anekdotal. Pernyataan itu disampaikan Juwono, dalam jumpa pers usai membuka Seminar Nasional HAM dan Pertahanan Negara bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Departemen Pertahanan.
Sebagai penyelenggara negara TNI berhak dan berwenang menyelenggarakan kekerasan negara atau disebut the monopoly of legitimate violence dengan mengatasnamakan keselamatan bangsa, pengamanan kedaulatan, dan keutuhan wilayah.
Sejumlah pihak hadir berbicara, seperti Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Edy Prasetyono, Koordinator Kontras Usman Hamid, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI Laksda Henry Willem.
"Terkait kasus masa lalu, saya tekankan itu kasus anekdotal karena peristiwa (Talangsari) itu terjadi tidak sistematis atau sengaja menjadi kebijakan pemerintah Orde Baru. Hal seperti itulah yang harus di-clear-kan".
Dalam kasus Talangsari, menurut Juwono, masyarakat harus melihat pada masa itu terdapat upaya sejumlah kelompok mengganti dasar negara dengan agama tertentu dan mendirikan negara baru. Mereka lalu melakukan perlawanan bersenjata, yang menewaskan dua orang aparat TNI-Polri. Negara saat itu mencoba mengamankan.
"Jangan lalu diberitakan seakan-akan ada kesengajaan, upaya sistematis, dan itu kebijakan (Orba). Harus dilihat konteks saat itu dan peristiwanya. Sekelompok orang ingin mengganti Pancasila dan mengangkat senjata lalu membunuh aparat".
Dalam kesempatan yang sama Juwono juga mengingatkan, persoalan HAM harus dilihat secara utuh, tidak sekadar masalah yang terkait hak sipil dan politik melainkan juga soal ekonomi, sosial, dan budaya. Semua aspek itu harus ada, utuh, dan proporsional. Jangan hitam-putih.
Sementara itu, dalam pidato tertulis yang dibacakan Laksda Henry Willem, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menegaskan bahwa institusinya selama ini sangat berkomitmen, paham, menghargai, dan menghormati, serta berkomitmen tinggi pada HAM. Tidak hanya itu, pada hakikatnya kelahiran Republik Indonesia juga merupakan bentuk upaya membebaskan diri dari penindasan HAM oleh bangsa lain.
Tidak hanya itu, Indonesia juga punya paham perang dan falsafah dasar pertahanan, yang menegaskan cinta damai, tetapi lebih mencintai kemerdekaan. Seandainya dalam pelaksanaan (tugas pertahanan) ada yang dinilai eksesif, melampaui prosedur, dan tidak sesuai harapan bersama, hal itu adalah hak semua pihak untuk menilai.
"Akan tetapi kami harap, jangan setiap persoalan dibaca hitam-putih belaka". Pandangan hitam-putih macam itulah yang menurut Djoko hanya akan menimbulkan cara pandang dan pemahaman yang tidak linear di antara semua pihak, apalagi mengingat antara HAM dan pertahanan (disingkat Han) punya titik berangkat yang sama sekali berbeda.
Menurut Djoko, masalah pertahanan (Han) berangkat dari tugas dan kewajiban serta terkait apa yang dapat kita berikan maupun korbankan, sementara masalah HAM lebih terkait masalah hak, dalam arti apa yang dapat diperoleh.
Tugas konvensional militer dan pertahanan pada umumnya berperang dengan menggunakan mesin kekerasan untuk berbuat kekerasan terhadap yang melakukan kekerasan."Jika hal itu dihadap-hadapkan secara hitam-putih dengan HAM tentunya tidak akan pernah sejalan".
Sementara itu, dalam jumpa pers Muladi juga menambahkan, suatu peristiwa hanya bisa dikategorikan menjadi pelanggaran HAM berat jika sudah terbukti kejadian itu bersifat sistematis, meluas, direncanakan, dan organisasional.
Jika tidak dapat dibuktikan, tambah Muladi, peristiwa itu hanyalah tindak pidana biasa dan penuntasannya cukup dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) biasa.
"Kalau tidak bisa dibuktikan, ya gunakan saja KUHP. Batasan soal itu kan sudah jelas. Jadi jangan dipaksakan harus menjadi pelanggaran HAM berat hanya karena menyangkut TNI. Kita harus sportif dan jujur, TNI juga sudah melakukan reformasi besar-besaran sejak tahun 1998. Hal itu sangat luar biasa".
Lebih lanjut, tambah Muladi, saat ini Indonesia berada dalam paksaan dunia internasional untuk mengakui aturan yang melarang pemberlakuan hukum pidana secara retroaktif (surut). Padahal, di dunia internasional sendiri masih terdapat ambivalensi tentang hal tersebut.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2008/12/18/21330044/jangan.samakan.semua.kekerasan.tni.melanggar.ham
Jumat, 06 April 2012
Kejar Pertumbuhan Ekonomi, Indonesia Perlu Reformasi Hukum
www.gunadarma.ac.id
Nama : Regina Listya Kartikasari
NPM : 25210709
Kelas : 2EB20
Indonesia perlu bekerja keras untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi yang dipatok sebesar 7 persen pada 2014. Direktur Economist Corporate Network Ross O'Brien menyatakan, target ini bisa dicapai apabila Pemerintah Indonesia melakukan reformasi dan restrukturisasi di bidang perbaikan institusi dan lingkungan hukum guna menggalakkan investasi di sektor infrastruktur publik.
"Meski Indonesia kini melangkah dengan pasti, ada banyak aspek dari perkembangan Indonesia yang membutuhkan reformasi dan restrukturisasi yang sungguh-sungguh".
O'Brien memperkirakan, produk domestik bruto (GDP) Indonesia bakal tumbuh 5,6 persen pada tahun ini, menyusul pulihnya ekonomi negara-negara Asia lainnya. Proyeksi ini lebih tinggi dibandingkan asumsi pemerintah yang hanya mematok pertumbuhan PDB dalam RAPBN Perubahan 2010 sebesar 5,5 persen.
"Economist Intelligence Unit memprediksi bahwa PDB Indonesia akan tumbuh 5,6 persen tahun ini," kata O'Brien. Adapun untuk 2011, diperkirakan PDB bakal tumbuh mencapai 5,9 persen.
Lebih jauh, O'Brien memaparkan bahwa pada 25 Maret 2010, pihaknya bakal menggelar forum yang mempertemukan lebih dari 100 pemimpin bisnis dan pejabat pemerintahan untuk melakukan diskusi secara terbuka. Acara yang bernama Indonesia Summit itu akan dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan, dan pelaku industri.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2010/03/24/11033886/function.simplexml-load-file
Nama : Regina Listya Kartikasari
NPM : 25210709
Kelas : 2EB20
Indonesia perlu bekerja keras untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi yang dipatok sebesar 7 persen pada 2014. Direktur Economist Corporate Network Ross O'Brien menyatakan, target ini bisa dicapai apabila Pemerintah Indonesia melakukan reformasi dan restrukturisasi di bidang perbaikan institusi dan lingkungan hukum guna menggalakkan investasi di sektor infrastruktur publik.
"Meski Indonesia kini melangkah dengan pasti, ada banyak aspek dari perkembangan Indonesia yang membutuhkan reformasi dan restrukturisasi yang sungguh-sungguh".
O'Brien memperkirakan, produk domestik bruto (GDP) Indonesia bakal tumbuh 5,6 persen pada tahun ini, menyusul pulihnya ekonomi negara-negara Asia lainnya. Proyeksi ini lebih tinggi dibandingkan asumsi pemerintah yang hanya mematok pertumbuhan PDB dalam RAPBN Perubahan 2010 sebesar 5,5 persen.
"Economist Intelligence Unit memprediksi bahwa PDB Indonesia akan tumbuh 5,6 persen tahun ini," kata O'Brien. Adapun untuk 2011, diperkirakan PDB bakal tumbuh mencapai 5,9 persen.
Lebih jauh, O'Brien memaparkan bahwa pada 25 Maret 2010, pihaknya bakal menggelar forum yang mempertemukan lebih dari 100 pemimpin bisnis dan pejabat pemerintahan untuk melakukan diskusi secara terbuka. Acara yang bernama Indonesia Summit itu akan dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan, dan pelaku industri.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2010/03/24/11033886/function.simplexml-load-file
Langganan:
Postingan (Atom)