Kriminalitas Ekonomi Belum Dapat Perhatian Serius 
www.gunadarma.ac.id
Nama : Regina Listya Kartikasari
NPM :25210709
Kelas : 2EB20
 Kriminalitas ekonomi belum mendapat perhatian serius dari pemerintah.  Selama ini, kasus-kasus seperti korupsi misalnya, hanya diamati dari  aspek hukum dan kriminal. Kalkulasi biaya kerugian-kerugian sosial  akibat tindakan korupsi belum dimasukkan.
Demikian dikatakan pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas  Gadjah Mada (FEB UGM) Rimawan Pradiptyo, sehubungan dengan dibukanya  konsentrasi baru di Program Magister Sains Ilmu Ekonomi FEB UGM, yakni  Crime Economics atau Ekonomika Kriminalitas. "Ini yang pertama di  Indonesia”.
Menurut Rimawan, kalau kriminalitas ekonomi tak mendapat perhatian  serius, negara semakin rugi dalam setiap kasus korupsi. Masyarakat juga  ikut dirugikan.
"Dalam kasus korupsi, ketika si pelaku tertangkap, biasanya dihukum  denda, penjara, dan asetnya disita. Itu sebenarnya baru menyentuh aspek  hukum, sama sekali belum mencakup biaya kerugian sosial sebagai dampak  tindakan itu.
Kerugian-kerugian sosial tersebut, diterangkan Elan Satriawan, bisa jauh  melebihi nilai aset. Misalnya ketika aset milik koruptor disita dan  dibekukan negara, perlu diperhitungkan juga nilai rupiah yang bisa  ditimbulkan kalau aset itu tidak segera disita.
Biaya-biaya selama proses peradilan, selama ini juga ditanggung negara dan uangnya berasal dari pajak yang dibayar masyarakat.
"Kalau dalam satu kasus saja ada sekian kali proses sidang, kerugian  rupiah yang ditanggung negara dan masyarakat. Biaya-biaya yang ini, ya  harus dibebankan ke pelaku dong," ujar Elan sambil menambahkan bahwa  menghitung kerugian sosial tadi memang sangat rumit.
Kriminalitas ekonomi, lanjut Rimawan, bisa terjadi juga lintas batas  negara. Bentuknya seperti pencucian uang, perdagangan manusia,  perdagangan obat-obatan terlarang, penggelapan pajak, prostitusi, hingga  terorisme.
Kejahatan-kejahatan itu difasilitasi transportasi, komunikasi, dan  perbankan yang canggih. Dalam kriminalitas nonekonomi, korban dan pelaku  berada di satu tempat secara bersamaan. Namun dalam kriminalitas  ekonomi, pelaku dan korbannya bisa berada di tempat berbeda, bahkan  tidak pernah bertemu.
Modus operandi diyakini juga semakin canggih sehingga penyidikan dan  penelusuran akan tambah kompleks. Fenomena ini membuat tingkat deteksi  kriminalitas ekonomi relatif kecil ketimbang kriminalitas nonekonomi.  Kondisi ini akan semakin menarik minat pelaku kriminalitas ekonomi.
Menyinggung konsentrasi baru Ekonomika Kriminalitas yang akan dibuka  resmi 31 Januari mendatang itu, lulusannya diharapkan mampu memenuhi  kebutuhan tenaga ahli bidang kriminalitas ekonomi yang masih amat  langka, tak hanya di Indonesia, tetapi juga di internasional.
Elan menambahkan, banyak produk hukum di Indonesia yang perlu diganti agar berperspektif juga dari sisi ekonomi. 
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2009/01/28/20151445/function.simplexml-load-file
Tidak ada komentar:
Posting Komentar