Layakkah Nenek Soetarti dan Roesmini Dihukum?
www.gunadarma.ac.id 
Nama : Regina Listya Kartikasari
Kelas : 2eb20
NPM : 25210709
 
JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait kasus persengketaan  rumah dinas milik Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Kementerian Keuangan  yang membawa dua nama janda veteran sekaligus pensiunan PNS Perum  Pegadaian Soetarti dan Roesmini, banyak pihak bertanya-tanya. Benarkah  kedua nenek renta tersebut bersalah melanggar hukum hingga harus diseret  ke meja hijau dan didakwa dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 9 bulan  penjara.
Berbagai spekulasi pun bermunculan. Ada yang merasa iba  dan menganggap kasus tersebut merupakan upaya kriminalisasi pihak  pemilik modal terhadap masyarakat kecil seperti Soetarti dan Roesmini.  Ada pula yang melihat kasus ini sebagai kasus pelanggaran hukum murni  yang harus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terlepas  dari kontroversi tersebut, jaksa penuntut umum dalam sidang Soetarti  dan Roesmini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Ibnu Suud berpendapat  bahwa keduanya, Soetarti dan Roesmini, memang terbukti telah melakukan  pelanggaran hukum.   "Siapa saja yang menempati rumah tanpa izin  pemiliknya, dalam konteks UU Perumahan ya, tentu tidak boleh dan telah  melanggar hukum," kata Ibnu Suud saat ditemui seusai sidang Soetarti dan  Roesmini,  Rabu (17/3/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN  Jaktim).
Ia mengatakan hal yang sama juga dengan kasus Ibu  Soetarti dan Roesmini ini. Mereka menempati rumah tanpa izin dari  pemiliknya, yang dalam hal ini adalah Perum Pegadaian. Dalam konteks  ini, itu menjadi hak penuh Perum Pegadaian, mau menuntut atau tidak  karena rumah itu memang miliknya. "Kalau untuk masalah hak kepemilikan  atau hak beli yang diajukan terdakwa ke PTUN atas dasar PP No 40 itu  sudah menjadi masalah lain lagi di luar konteks ini," paparnya. 
Soetarti  dan Roesmini telah menempati rumah dinas Perum Pegadaian lebih dari 25  tahun karena almarhum suaminya yang seorang PNS Perum Pegadaian. Pada  akhir tahun 1990-an, sejak sang suami pensiun dan meninggal dunia, Perum  Pegadaian telah memberikan surat peringatan dan meminta kedua janda  veteran tersebut beserta keluarganya untuk mengosongkan rumah dinas  mereka yang terletak di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Namun,  kabarnya surat peringatan dari Perum Pegadaian itu tak digubris oleh  pihak keluarga Soetarti dan Roesmini. Pengabaian pun terjadi beberapa  kali hingga tahun 2008 lalu. Pada tahun 2008, pihak Perum Pegadaian  sempat memberikan somasi kepada keluarga kedua terdakwa untuk  meninggalkan rumah, tetapi pihak keluarga secara gamblang tetap menolak.   Tak tahan dengan tindakan pihak Soetarti dan Roesmini, pada Januari  2009 lalu akhirnya Perum Pegadaian melaporkan kedua nenek itu kepada  pihak berwenang. Alhasil, kasus ini pun sampai ke PN Jaktim.
 http://nasional.kompas.com/read/2010/03/17/15323233/function.simplexml-load-file
Tidak ada komentar:
Posting Komentar