Nama : Regina Listya Kartikasari
NPM :
25210709
Kelas :
4EB20
Tugas ke
7
A. ETIKA
BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi,
Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung
jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik
lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar
dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan
publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung
jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni
tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik
dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri
sendiri.
Ada lima
aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.
Independensi, integritas, dan obyektivitas
2.
Standar umum dan prinsip akuntansi
3.
Tanggung jawab kepada klien
4.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.
Tanggung jawab dan praktik lain
B.
TANGGUNGJAWABG SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIS SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama
dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan
kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding
mengejar laba.
C.
KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap
auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan
bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak
preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya
akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia
penyalahgunaannya.
Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk
melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan
data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan
publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik
dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan
digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban
dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki
tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi
akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun
kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur,
maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh
positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih
bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang
terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan
diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
D.
REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu
adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika
pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota
profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku
masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara
umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat
kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan
publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang
menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
E. PEER
REVIEW
Peer review adalah proses pengaturan-diri oleh profesi atau proses
evaluasi yang melibatkan individu-individu berkualitas yang relevan dalam
bidang . Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan
kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering
digunakan untuk menentukan sebuah makalah akademis 's kesesuaian untuk
publikasi .
Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan
oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang
terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses
tertentu mereka oleh "peer review" istilah generik. Jadi, bahkan
ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak
konsisten.
KAP harus mendaftarkan diri dalam program pemantauan praktik IAPI
agar para anggota KAP memenuhi syarat keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM).
Pemantauan praktik, yang dikenal juga dikenal sebagai review sejawat (peer
review) adalah suatu telaah, oleh akuntan publik, atas ketaatan KAP pada sistem
pengendalian mutu kantor itu sendiri. Tujuan peer review adalah untuk
menentukan dan melaporkan apakah KAP yang ditelaah itu telah mengembangkan
kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima unsur pengendalian mutu.
OPINI : Kesimpulannya bahwa Sangat diharapkan agar
dengan adanya aturan etika dalam Kantor Akuntan Publik dan dibentuknya RUU
Akuntan Publik maka para akuntan publik dapat bekerja secara profesional dengan
memperhatikan kepentingan negara dan masyarakat. Juga diharapkan agar dengan adanya
perhatian pemerintah akan profesi akuntansi maka akan banyak masyarakat kita yang berminat untuk berprofesi sebagai akuntan publik agar krisis yang
mengancam matinya profesi akuntansi tidak benar – benar terjadi. Dan diharapkan
juga kepada komite yang sudah ada yakni perwakilan pemerintah, asosiasi, dan
emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan
publik agar dapat bekerja dengan jujur dan adil tanpa pandang bulu, mengatakan
benar jika benar, mengatakan salah jika memang salah, agar pelanggaran –
pelanggaran yang sering dilakukan para akuntan publik dapat ditangani sesuai
dengan Undang – undang yang berlaku di negara kita .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar