Nama : Regina Listya Kartikasari
NPM :
25210709
Kelas :
4EB20
Tugas ke
4
A.
AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa
atestasi maupun non.
Atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang
dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan
audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Akuntan Publik adalah
akuntan yang memperoleh izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan
publik diindonesia. Ketentuan mengenai akuntan public diindonesia diatur dalam
peraturan mentri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik.
Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), asosiasi profesi yangdiakui oleh pemerintah.
Akuntan publik memiliki tugas pokok yang termasuk kedalam bidang
jasa atestasi dan non atestasi, yang termasuk kedalam jasa atestasi adalah
akuntan public yang bertugas mengaudit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan
atas laporan keuangan prospektif dan informasi performa keuangan juga mereview
atas laporan keuangannya. peran pada akuntan publik adalah :
- Membuat keputusan yang
berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk
identifikasi bidang keputusan yang sulit dan penepatan tujuan juga sasaran
perusahaan.
- Mengendalikan secara efektif
sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada pada perusahaan.
- Menjaga dan melaporkan
kepemilikan atas sumber daya yang dimiliki perusahaan.
Selain memiliki peranan penting, akuntan publik pun agar dapat
menjalankan profesinya maka akuntan publik pun harus lulus dalam Ujian
Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan setelah lulus berhak memperoleh
sertifikat akuntan publik, dan sertifikat tersebut adalah salah satu
persyaratan untuk mendapatkan izin praktik sebagain akuntan publik yang
diberikan oleh mentri keuangan.
B.
ESPEKTASI PUBLIK
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang
profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu
kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam
sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan.
C.
NILAI-NILAI ETIKA VS TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING
Nilai itu pada hakikatnya adalah sesuatu yang diinginkan (positif)
atau sesuatu yang tidak diinginkan (negatif). Nilai merupakan sesuatu yang
diinginkan dalam hal nilai tersebut bersifat positif, dalam arti menguntungkan
atau menyenangkan dan memudahkan pihak yang memperolehnya untuk memenuhi
kepentingan-kepentingannya yang berkaitan dengan nilai tersebut. Sebaliknya
nilai merupakan sesuatu yang tidak diinginkan dalam hal nilai tersebut bersifat
negatif, dalam arti merugikan atau menyulitkan pihak yang memperolehnya untuk
memenuhi kepentingannya, sehingga dengan sendirinya nilai tersebut dijauhi.
Jadi bagaimana nilai etika dapat dihayati.
- Integritas: setiap tindakan
dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
- Kerjasama: mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku profesi
mampu memberi nilai tambah pada pelanggan
dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas: pelaku profesi
mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang
timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi
adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
D.
PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
- Jasa assurance adalah jasa
profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
- Jasa Atestasi terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure).
- Jasa atestasi Adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Jasa nonassurance adalah
jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
sumber :
http://fakhrifikar.wordpress.com/2012/10/03/akuntan-publik/
http://diahernawati.blogspot.com/2012/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
OPINI : Kesimpulannya bahwa profensi akuntansi merupakan
sebuah penyedian jasa atensi maupun non. dimana profesi akuntansi sangatlah
berperan penting dalam menjalankan suatu keuangan suatu perusahaan. selain itu
akuntan publik dimana profesi ini mengekspektasikannya untuk
mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan dampaknya akan menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar