Nama : Regina Listya Kartikasari
NPM : 25210709
Kelas : 4EB20
Tugas ke 5
NPM : 25210709
Kelas : 4EB20
Tugas ke 5
A. KODE
PERILAKU PROFESI
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
- Kontribusi untuk masyarakat
dan kesejahteraan manusia. Prinsip mengenai kualitas hidup semua
orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan
menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional
komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem
komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
- Hindari menyakiti orang
lain. “Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi
yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda,
atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
- Bersikap jujur dan dapat
dipercaya Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.
Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara
efektif.
- Bersikap adil dan tidak
mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain,
dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
- Hak milik yang temasuk hak
cipta dan hak paten. Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang
dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap
keadaan.
- Memberikan kredit yang
pantas untuk properti intelektual. Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
- Menghormati privasi orang
lain. Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan
pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi
sebelumnya dalam sejarah peradaban.
- Kepercayaan. Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu
telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara
implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan
pelaksanaan tugas seseorang.
B.
PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA DAN IAI
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi
prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1) Tanggung
Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2) Kepentingan
Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan
semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4)
Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara
objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga
independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan
atestasi lainnya
5) Kehati-hatian
(due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi
dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6) Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan
· Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1) Integritas
: Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas
: Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya
bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga
mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi
profesional dan kehati-hatian : Seorang akuntan professional mempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan
: Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak
boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar
dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional
untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku
Profesional : Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan
yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
· Prinsip
Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat)
kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1) Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2) Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3) Kualitas
Jasa.
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar
kinerja yang tinggi.
4) Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Prinsip
Etika Profesi Akuntan :
1) Tanggung
Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2) Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3) Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4) Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5) Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6) Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7) Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8) Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
3. ATURAN
DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
sumber :
OPINI : Kesimpulannya Kode
etik untuk sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para
pejabat Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh.
Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar
adanya, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik
profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata,
selayaknya para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke
pengadilan.Kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas
terhadap penyalahgunaan profesi di bidang apa pun. Kode
etik dan sumpah jabatan harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh dalam bidang dan profesi apapun karena sesungguhnya tidak memiliki kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan
profesi dengan berlindung di balik kode etik profesi harus segera diberantas. Kita
harus mengakhiri praktik-praktik curang dan penuh manipulatif di masyarakat kita . Ini penting dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah
Negara yang bermartabat dan disegani oleh negara lain karena etika kita .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar